Strategi Penggalian Potensi Pajak Dengan Big Data


Tugas Komunikasi Bisnis
Strategi Penggalian Potensi Pajak
Dengan Big Data






Bagas Anindito
2301160254
Kelas 5-7 D III Pajak
Politeknik Keuangan Negara STAN



Menggali Potensi Perpajakan Dengan Big Data

Internet merupakan media yang sangat penting saat ini untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi. Lahirnya internet ditandai dengan dirilisnya World Wide Web (WWW) sekitar tahun 1992. Kemudian di tahun 1999 internet sudah menjadi pemicu baik pengguna pribadi ataupun dunia usaha dalam menyampaikan informasi atau berkomunikasi dengan klien, kolega, stockholder maupun stakeholder. Kemudahan internet dalam proses pencarian, penerimaan dan penyampaian informasi bahkan hingga lintas negara inilah yang membuat internet menjadi kebutuhan penting hingga sekarang.

Dengan berbagai manfaatnya tak bisa dipungkiri bahwa saat ini pengguna internet sudah sangat banyak dan bahkan sebagian besar sudah menempatkan internet menjadi suatu kebutuhan pokok. Jika kita melihat data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2016, Indonesia saja tercatat ada sekitar 88,1 juta penggguna internet, yang berarti kurang lebih 34,9% dari jumlah penduduk di Indonesia. Kemudian survey yang dilakukan Global Web Index mengatakan bahwa 27% transaksi pembelian dilakukan secara online dan 20% pengguna internet secara aktif melakukan transaksi mobile banking.

Dengan melihat data pada tabel 1.1 sekitar 88 juta pengguna internet Indonesia pada tahun 2016, sebesar 11% telah melakukan aktivitas jual beli online, yang berarti ada sekitar 9,68 juta pengguna internet aktif di Indonesia yang melakukan jual beli online. Data – data pelaku transaksi jual beli online tersimpan dalam basis data yang ada pada internet. Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada tahun 2014, jumlah penduduk Indonesia yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebanyak 44,8 juta orang, yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak sebanyak 26,8 juta orang dan yang sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sebanyak 10,3 juta wajib pajak. Apabila 9,68 juta pengguna internet yang secara aktif melakukan jual beli online digali dan diterapkan analisa algoritma serta penafsiran data maka akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak. Besarnya data yang tersimpan dalam basis data seperti ini yang kita sebut sebagai Big Data.


Big data adalah data yang berukuran sangat besar yang volumenya akan selalu bertambah, serta terdiri dari beragam tipe, format dan atribut data, terbentuknya secara terus menerus dengan kecepatan tinggi dan harus diproses dengan kecepatan tinggi juga. Perbedaannya dengan basis data konvensional yang terstruktur, Big Data tidak hanya mencakup data terstruktur tetapi juga data tidak terstruktur yang dapat dikoleksi, difiltrasi, direalisasikan untuk kemudian dianalisa dan ditafsirkan dengan algoritma tertentu. Sehingga dapat menghasilkan kesimpulan yang nantinya digunakan untuk pertimbangan pengambilan keputusan.

Sebenarnya data terstruktur adalah data yang telah didefinisikan tipe, panjang, format dan atribut datanya atas setiap record dan kemudian dikelompokkan dalam suatu entitas berdasarkan relasi atau hubungan tertentu. Contohnya data terstruktur adalah Customer Relationship Management (CRM, Content Management System (CMS), dan Enterprise Resource Planning (ERP). Sedangkan data tidak terstruktur adalah data yang tersebar dalam internet dengan berbagai bentuk, baik berupa file, video, teks, email, presentasi, suara, laporan, citra, memo, dll. Bagi Google, Yahoo!, Facebook, IBM, Alibaba dan perusahaan besar dunia lainnya, Big Data digunakan sebagai cara untuk mengenali customer secara personal dan memberikan informasi yang tepat guna dan efisien kepada customer atau klien yang yang memanfaatkan hasil pengolahan Big Data tersebut (Terutama dunia periklanan).


Secara konteks data-data yang tersebar dalam internet secara keseluruhan memenuhi definisi dari Big Data. Kemampuan untuk mengoleksi dan menafsirkan Big Data akan memberikan manfaat, terutama bagi DJP dalam penggalian potensi perpajakannya.

Apabila Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengoleksi Big Data yang berasal dari basis data seluruh toko online, jasa pengiriman/ekspedisi, perbankan, media sosial di Indonesia, setidaknya DJP akan memiliki data :
1. Nama orang pribadi/badan;
2. Identitas orang pribadi/badan tersebut;
3. Data aktivitas transaksi perdagangannya;
4. Data aktivitas transaksi pembayarannya; dan
5. Informasi pendukung lainnya;

Dengan melihat alur yang ada pada tabel 2.2 , mula-mula DJP mengoleksi Big Data yang sumbernya adalah basis data seluruh perbankan, toko online, jasa pengiriman/ekspedisi, media sosial di wilayah Indonesia. Kemudian dari basis data jasa ekspedisi misalnya PT. JNE Maju Jaya, dilakukan proses filtrasi, yaitu memilih data yang dapat dimanfaatkan seperti :
1. Data pengirim meliputi nama, nomor telepon, alamat, email
2. Data penerima meliputi nama, nomor telepon, alamat, email
3. Data jenis barang yang dikirim meliputi nama barang, kondisi, kuantitas, taksiran nilai
4. Data pengiriman meliputi waktu pengiriman dan waktu penerimaannya

Dari basis data yang sudah kita filtrasi tersebut diambil kata kunci yaitu nama; dan/atau alamat; dan/atau email; dan/atau nomor telepon orang pribadi/badan baik penjual maupun pembeli yang terdapat dalam basis data kemudian menghubungkan basis data jasa pengiriman dengan basis data toko online atau media sosial dengan kata kunci yang sudah ada tadi untuk mengetahui lebih jauh barang apa saja yang diperjual belikan soleh orang pribadi/badan tersebut untuk mendapatkan informasi pendukung lainnya. Kemudian dari kata kunci tersebut juga dihubungkan dengan data perbankan untuk mengetahui nomor rekening yang dimiliki dalam melakukan aktivitas jual beli online, hal ini dapat dilakukan karena sebagian besar transaksi online dilakukan dengan transfer ke rekening bank. Setelah semua itu , DJP kemudian menghubungkan data-data tersebut dengan data internal DJP untuk dilakukan analisis dan penafsiran dengan algoritma tertentu untuk menghasilkan kesimpulan. Kesimpulan ini yang akan digunakn oleh DJP untuk melakukan tindakan selanjutnya seperti himbauan, pemeriksaan atau membuat kebijakan.

Revolusi perangkat digital, teknologi informasi dan komunikasi serta perkembangan internet sudah membuat kita sadar akan kehadiran Big Data yang membuat paham pentingnya melakukan proses koleksi, filtrasi, relasi dan menciptakan algoritma untuk menganalisa hingga akhirnya menghasilkan kesimpulan yang dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. Peradaban manusia modern telah bergantung pada teknologi, informasi dan komunikasi digital dan secara sukarela baik itu disadari maupun tidak, kita telah menyimpan data ke dalam basis data yang tersebar di berbagai situs dan informasi di internet.

DJP dapat memanfaatkan data yang tersebar ini kemudian dikoleksi dan diproses menjadi keluaran yang bernilai untuk potensi perpajakan. Otomisasi proses koleksi, filtrasi, relasi, analisa dan penafsiran Big Data perlu dilakukan agar menghasilkan data mutakhir dan relevan. Namun demikian pengawasan manusia tetap harus dilakukan terutama dalam penelitian dan pengembangan algoritma analisa untuk menghindari terjadinya bias dan kesalahan dalam memberikan kesimpulan.

Sumber: https://www.academia.edu/27614402/PENGGALIAN_POTENSI_PERPAJAKAN_MELALUI_PEMANFAATAN_BIG_DATA (Diakses tanggal 28 November 2018)


Komentar