Strategi Penggalian Potensi Pajak Dengan Big Data
Tugas Komunikasi Bisnis
Strategi Penggalian Potensi Pajak
Dengan Big Data
Bagas
Anindito
2301160254
Kelas 5-7 D
III Pajak
Politeknik
Keuangan Negara STAN
Menggali Potensi
Perpajakan Dengan Big Data
Internet merupakan media yang sangat
penting saat ini untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi. Lahirnya
internet ditandai dengan dirilisnya World Wide Web (WWW) sekitar tahun 1992. Kemudian
di tahun 1999 internet sudah menjadi pemicu baik pengguna pribadi ataupun dunia
usaha dalam menyampaikan informasi atau berkomunikasi dengan klien, kolega,
stockholder maupun stakeholder. Kemudahan internet dalam proses pencarian,
penerimaan dan penyampaian informasi bahkan hingga lintas negara inilah yang
membuat internet menjadi kebutuhan penting hingga sekarang.
Dengan berbagai manfaatnya tak
bisa dipungkiri bahwa saat ini pengguna internet sudah sangat banyak dan bahkan
sebagian besar sudah menempatkan internet menjadi suatu kebutuhan pokok. Jika
kita melihat data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
pada tahun 2016, Indonesia saja tercatat ada sekitar 88,1 juta penggguna
internet, yang berarti kurang lebih 34,9% dari jumlah penduduk di Indonesia.
Kemudian survey yang dilakukan Global Web Index mengatakan bahwa 27% transaksi
pembelian dilakukan secara online dan 20% pengguna internet secara aktif
melakukan transaksi mobile banking.
Dengan melihat data pada tabel 1.1 sekitar 88 juta pengguna
internet Indonesia pada tahun 2016, sebesar 11% telah melakukan aktivitas jual
beli online, yang berarti ada sekitar 9,68 juta pengguna internet aktif di Indonesia
yang melakukan jual beli online. Data – data pelaku transaksi jual beli online
tersimpan dalam basis data yang ada pada internet. Sementara itu, berdasarkan
data Kementerian Keuangan, pada tahun 2014, jumlah penduduk Indonesia yang memiliki
penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebanyak 44,8 juta
orang, yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak sebanyak 26,8 juta orang
dan yang sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sebanyak 10,3 juta wajib
pajak. Apabila 9,68 juta pengguna internet yang secara aktif melakukan jual
beli online digali dan diterapkan analisa algoritma serta penafsiran data maka
akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak. Besarnya data yang
tersimpan dalam basis data seperti ini yang kita sebut sebagai Big Data.
Big data adalah data yang berukuran sangat besar yang
volumenya akan selalu bertambah, serta terdiri dari beragam tipe, format dan
atribut data, terbentuknya secara terus menerus dengan kecepatan tinggi dan
harus diproses dengan kecepatan tinggi juga. Perbedaannya dengan basis data konvensional
yang terstruktur, Big Data tidak hanya mencakup data terstruktur tetapi juga
data tidak terstruktur yang dapat dikoleksi, difiltrasi, direalisasikan untuk
kemudian dianalisa dan ditafsirkan dengan algoritma tertentu. Sehingga dapat
menghasilkan kesimpulan yang nantinya digunakan untuk pertimbangan pengambilan
keputusan.
Sebenarnya data terstruktur adalah data yang telah didefinisikan
tipe, panjang, format dan atribut datanya atas setiap record dan kemudian
dikelompokkan dalam suatu entitas berdasarkan relasi atau hubungan tertentu.
Contohnya data terstruktur adalah Customer Relationship Management (CRM, Content
Management System (CMS), dan Enterprise Resource Planning (ERP). Sedangkan data
tidak terstruktur adalah data yang tersebar dalam internet dengan berbagai
bentuk, baik berupa file, video, teks, email, presentasi, suara, laporan,
citra, memo, dll. Bagi Google, Yahoo!, Facebook, IBM, Alibaba dan perusahaan
besar dunia lainnya, Big Data digunakan sebagai cara untuk mengenali customer
secara personal dan memberikan informasi yang tepat guna dan efisien kepada
customer atau klien yang yang memanfaatkan hasil pengolahan Big Data tersebut (Terutama
dunia periklanan).
Secara konteks data-data yang tersebar dalam internet secara
keseluruhan memenuhi definisi dari Big Data. Kemampuan untuk mengoleksi dan
menafsirkan Big Data akan memberikan manfaat, terutama bagi DJP dalam penggalian
potensi perpajakannya.
Apabila Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengoleksi Big
Data yang berasal dari basis data seluruh toko online, jasa
pengiriman/ekspedisi, perbankan, media sosial di Indonesia, setidaknya DJP akan
memiliki data :
1. Nama orang pribadi/badan;
2. Identitas orang pribadi/badan tersebut;
3. Data aktivitas transaksi perdagangannya;
4. Data aktivitas transaksi pembayarannya; dan
5. Informasi pendukung lainnya;
Dengan melihat alur yang ada pada tabel 2.2 , mula-mula DJP
mengoleksi Big Data yang sumbernya adalah basis data seluruh perbankan, toko online,
jasa pengiriman/ekspedisi, media sosial di wilayah Indonesia. Kemudian dari
basis data jasa ekspedisi misalnya PT. JNE Maju Jaya, dilakukan proses filtrasi,
yaitu memilih data yang dapat dimanfaatkan seperti :
1. Data pengirim meliputi nama, nomor telepon, alamat, email
2. Data penerima meliputi nama, nomor telepon, alamat, email
3. Data jenis barang yang dikirim meliputi nama barang,
kondisi, kuantitas, taksiran nilai
4. Data pengiriman meliputi waktu pengiriman dan waktu penerimaannya
Dari basis data yang sudah kita filtrasi tersebut diambil
kata kunci yaitu nama; dan/atau alamat; dan/atau email; dan/atau nomor telepon
orang pribadi/badan baik penjual maupun pembeli yang terdapat dalam basis data
kemudian menghubungkan basis data jasa pengiriman dengan basis data toko online
atau media sosial dengan kata kunci yang sudah ada tadi untuk mengetahui lebih
jauh barang apa saja yang diperjual belikan soleh orang pribadi/badan tersebut
untuk mendapatkan informasi pendukung lainnya. Kemudian dari kata kunci tersebut
juga dihubungkan dengan data perbankan untuk mengetahui nomor rekening yang
dimiliki dalam melakukan aktivitas jual beli online, hal ini dapat dilakukan
karena sebagian besar transaksi online dilakukan dengan transfer ke rekening
bank. Setelah semua itu , DJP kemudian menghubungkan data-data tersebut dengan
data internal DJP untuk dilakukan analisis dan penafsiran dengan algoritma tertentu
untuk menghasilkan kesimpulan. Kesimpulan ini yang akan digunakn oleh DJP untuk
melakukan tindakan selanjutnya seperti himbauan, pemeriksaan atau membuat kebijakan.
Revolusi perangkat digital, teknologi informasi dan
komunikasi serta perkembangan internet sudah membuat kita sadar akan kehadiran
Big Data yang membuat paham pentingnya melakukan proses koleksi, filtrasi,
relasi dan menciptakan algoritma untuk menganalisa hingga akhirnya menghasilkan
kesimpulan yang dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. Peradaban manusia
modern telah bergantung pada teknologi, informasi dan komunikasi digital dan
secara sukarela baik itu disadari maupun tidak, kita telah menyimpan data ke
dalam basis data yang tersebar di berbagai situs dan informasi di internet.
DJP dapat memanfaatkan data yang tersebar ini kemudian
dikoleksi dan diproses menjadi keluaran yang bernilai untuk potensi perpajakan.
Otomisasi proses koleksi, filtrasi, relasi, analisa dan penafsiran Big Data
perlu dilakukan agar menghasilkan data mutakhir dan relevan. Namun demikian
pengawasan manusia tetap harus dilakukan terutama dalam penelitian dan pengembangan
algoritma analisa untuk menghindari terjadinya bias dan kesalahan dalam
memberikan kesimpulan.
Sumber: https://www.academia.edu/27614402/PENGGALIAN_POTENSI_PERPAJAKAN_MELALUI_PEMANFAATAN_BIG_DATA (Diakses tanggal 28 November 2018)




Komentar
Posting Komentar