Sosialisasi PP 23 tahun 2018 tentang PPh Final UMKM dengan Metode Transaksional
TUGAS II
Mata Kuliah Komunikasi Bisnis
Sosialisasi PP 23 tahun 2018 tentang PPh Final UMKM dengan Metode Transaksional
Mata Kuliah Komunikasi Bisnis
Sosialisasi PP 23 tahun 2018 tentang PPh Final UMKM dengan Metode Transaksional
Disusun Oleh :
Bagas Anindito
NPM 2301160254
5-7 DIII Pajak
Bagas Anindito
NPM 2301160254
5-7 DIII Pajak
Dosen Pengampu :
Eman Sulaeman Nasim
Eman Sulaeman Nasim
PROGRAM STUDI D III PAJAK
JURUSAN PERPAJAKAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018
JURUSAN PERPAJAKAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018
Gambar 1. UMKM Indonesia
Peraturan perpajakan merupakan peraturan yang sangat dinamis sehingga peraturan akan dengan cepat berubah. Pegawai pajak mempunyai tanggung jawab untuk menyosialisasikan peraturan baru ini kepada wajib pajak. Seperti yang sudah kita dengar akhir-akhir ini bahwa ada peraturan pengganti untuk PP 46 tahun 2013 yaitu PP 23 tahun 2018 tentang PPh Final UMKM. PPh Final UMKM ini telah direvisi pada tanggal 8 Juni 2018 lalu. Presiden Joko Widodo menyosialisasikan peraturan ini ke setiap kota besar di Indonesia melalui cara presentasi dan bertatap langsung dengan para wajib pajak yang diundang dalam acara sosialisasi PP 23 tahun 2018 itu.
Dalam acara tersebut Presiden Joko Widodo sedang mencontohkan model komunikasi interaksional, karena adanya sesi tanya jawab yang berlangsung. Mengapa hal tersebut bukanlah komunikasi transaksional? Itu karena terbatasnya komunikasi yaitu tidak bisa langsung memberikan feedback, harus "by turn" atau bergantian. Sedangkan seharusnya komunikasi transaksional itu melibatkan feedback verbal dan non verbal yang secara langsung.
Dalam memberikan informasi yang lengkap dan tepat kepada wajib pajak, jenis komunikasi yang paling tepat adalah komunikasi transaksional. Apa itu komunikasi transaksional? Model komunikasi transaksional adalah proses pengiriman dan penerimaan pesan yang berlangsung secara terus menerus dalam sebuah episode komunikasi. Kata transaksi selalu mengacu pada proses pertukaran dalam suatu hubungan. Dalam komunikasi antarpribadi pun dikenal transaksi. Yang dipertukarkan adalah pesan-pesan baik verbal maupun nonverbal. Model komunikasi transaksional berarti proses yang terjadi bersifat kooperatif, pengirim dan penerima sama-sama bertanggung jawab dampak dan efektivitas komunikasi yang terjadi. Dalam model ini komunikasi hanya dapat dipahami dalam konteks hubungan (relationship) antara dua orang atau lebih. Pandangan ini menekankan bahwa semua perilaku adalah komunikatif. Tidak ada satupun yang tidak dapat dikomunikasikan. Dalam model ini komunikasi merupakan upaya untuk mencapai kesamaan makna. Apa yang dikatakan seseorang dalam sebuah transaksi sangat dipengaruhi pengalamannya dimasa lalu. Misalnya, seseorang banyak berkata tentang penyakit jantung, bagaimana rasanya, usaha apa saja untuk mengontrol penyakit ini, dan obat apa yang mampu mengontrolnya. Dipastikan orang yang berbicara banyak tentang penyakit ini adalah orang yang memiliki pengalaman dengan penyakit ini, misalnya dia seorang yang menderita penyakit jantung, orang yang disayangi menderita sakit jantung, atau dia adalah seorang dokter.
Gambar 2. Model Komunikasi Transaksional
Begitu pula komunikasi yang seharusnya para pegawai pajak bangun dengan wajib pajak. Komunikasi yang dilakukan oleh pegawai pajak dengan wajib pajak berkaitan dengan pengalaman mengenai pembayaran pajak dan memahami peraturan perpajakannya. Ada yang menanyakan mengenai permasalahan biaya yang boleh dibebankan, besar tarifnya, atau tentang besar PTKP yang boleh dipakai. Lalu dalam hal dikeluarkannya peraturan baru, seperti contohnya PP 23 tahun 2018 ini, komunikator (pegawai pajak) mempunyai tanggung jawab untuk menyosialisasikan atau mengkomunikasikan peraturan tersebut kepada komunikan (wajib pajak). Untuk mengefektifkan informasi yang akan disampaikan maka perlu dilakukan pertemuan antara pegawai pajak dan wajib pajak di meja "Help Desk".
Dalam hal komunikasi transaksional ini, terjadi channel message yang dibuat oleh komunikator terhadap wajib pajak. Komunikator berusaha untuk memberikan pesan atau informasi secara terus menerus kepada wajib pajak. Apabila wajib pajak belum bisa menerima apa yang dimaksud oleh pegawai pajak, maka pegawai pajak mempunyai tanggung jawab untuk mengulangi pesan yang disampaikan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.
Gambar 3. Helpdesk salah satu KPP
Mengingat proses yang terjadi merupakan proses yang berkesinambungan dan berlangsung secara terus menerus, maka ketika proses tersebut berakhir itulah yang kemudian disebut sebagai satu episode komunikasi. Bila dibandingkan dengan proses komunikasi interpersonal, di dalam model komunikasi transaksional terdapat suatu pencarian makna yang lebih konkret. Masing-masing komunikan akan memberikan makna dari pesan yang disampaikan. Respon yang muncul pun tidak hanya sekedar dalam bentuk verbal saja, melainkan juga bisa dalam bentuk komunikasi non verbal.
Proses sosialisasi menggunakan model transaksional ini dianggap cukup efektif membuat wajib pajak lebih paham mengenai peraturan baru, dibanding harus menggunakan model komunikasi linear atau interaksional. Keleluasaan dalam pertukaran informasi ditambah dengan penyampaian bahasa dan gestur yang terjadi membuat komunikan yaitu wajib pajak lebih mudah menangkap maksud daripada informasi tersebut. Apalagi untuk informasi penting seperti perubahan tarif PPh Final UMKM dari 1% menjadi 0,5% .
Gambar 4. Tarif PPh Final UMKM
Lalu apa saja hal-hal yang seharusnya disampaikan itu contohnya seperti subjek pajak. Dalam PP 46 subjek pajak yang dikenakan PPh Final UMKM adalah WP OP dan WP Badan bukan BUT, tetapi dalam PP 23 subjek pajaknya WP OP dan WP Badan Tertentu (PT, CV, Firma, & Koperasi) . Tetapi untuk PP 23 ada pengecualian subjek pajak yaitu
a. Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh
b. Persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan.
c.WP Badan yang memperoleh fasilitas Psl 31A UU PPh dan PP 94
d. Bentuk Usaha Tetap
Dari itu semua batasan omzet nya yaitu menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8M dalam 1 Tahun Pajak.
Mengenai hal tersebut secara umum WP UMKM kebanyakan tidak mengetahui apa yang seharusnya mereka lakukan. Maka mengkomunikasikan prosedur serta tata administrasi perpajakan yang benar haruslah dengan sabar dan dengan bahasa yang lebih ringan. Kadang kita merasa wajib pajak ini susah untuk memahami perpajakan, itu karena mereka tidak menempuh studi tentang perpajakan. Kebanyakan memiliki latar belakang yang tidak tahu menahu soal pajak. Jadi cara penyampaian informasi adalah kuncinya.
Memang bukanlah hal yang mudah untuk menyampaikan suatu pesan kepada komunikan yang memiliki latar belakang berbeda-beda. Ada yang sudah mengerti dan banyak juga yang belum mengerti apa itu perpajakan. Oleh karena itu penyampaian komunikasi yang efektif yang bisa dicapai salah satunya dengan metode transaksional patut untuk dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Daftar Pustaka :
1.http://forumpajak.org/pph-final-umkm-perbedaan-pp-46-tahun-2013-dengan-pp-23-tahun-2018/
( Di akses 17 Oktober 2018 )
2.https://pakarkomunikasi.com/model-komunikasi-transaksional
( Di akses 17 Oktober 2018 )
3.http://warnakuungu.blogspot.com/2010/09/model-komunikasi-transaksional_22.html
( Di akses 17 Oktober 2018 )





Oh jadi begitu, makasih gan infonya
BalasHapus